Fakta PT. PLN yg tak pernah BECUS
jalankan Perusahaan!
Bila dinilai, hari berganti hari, bulan berganti bulan, hingga
tahun berganti-ganti, dengan teknologi yang semakin maju yang menuntut ilmu
pengetahuan (SDM di Perusahaan) harus semakin mapan, tapi bagaimana di PLN ?
Apa yang kita lihat (sbg masyarakat awam) sungguh mengecewakan, Perusahaan
Listrik Negara, PT. PLN
(Persero) menggaji
pegawainya dengan standard yang cukup layak, atau bila dibandingkan dengan tenaga Outsourcing-nya, pegawai PT. PLN (Persero) itu memiliki penghasilan yang berlipat-lipat,
tapi apa timbal balik pegawai PLN tersebut kepada Negara ? ataupun kepada
Perusahaan ? Intinya mereka (para pegawai PLN) sangat nyata, sangat terlihat
sekali keTIDAK BECUSANnya dalam menangani pekerjaannya, mengapa bisa dikata demikian.
Perhatikan Poin-Poin
Penting dibawah ini :
Pengelolaan Keuangan
1. Pengaturan/Pengelolaan Keuangan, siapa yang pegang ? Jawabnya : mulai dari
hal terkecil seperti pembayaran rekening listrik pun mereka sudah tak becus
mengelola, dan kini dilemparkan kepada pihak Bank, dengan menggulirkan program
PPOB, bahkan konon administrasi keuangan untuk penambahan daya listrik hingga pemasangan
baru pun ditangani oleh Bank, lha.. kerja Pegawai PLN tuh apa ? Becus apa mereka ?
Administratif Perkantoran
2. Pekerjaan Administratif Perkantoran, anda-anda para pegawai Outsourcing lebih
mapan dan layak disebut sebagai penggerak perusahaan mengapa ? Coba bandingkan,
dari 100% pegawai PLN yang hidupnya bergantung kepada perusahaan, berapa persen
dari mereka yang becus bekerja mengurus Administrasi Perkantorannya ? paling
hanya 10-20%, tidak mungkin lebih dari itu, sangat mustahil sekali bila bukan
rekan-rekan Outsourcing yang mengerjakannya ? Saksinya adalah pegawai
Outsourcing
.
Tukang baca meter PLN bukan Pegawai PLN
3. Pekerjaan Pembacaan Meter untuk Tipe KWH Konvesional, siapa yang mengerjakan ? Pegawai PLN kah ?
Sudah pasti jawabannya adalah TIDAK !!! Bahkan untuk pembacaan meter industri
saja yang konon katanya harus dikerjakan oleh Pegawai PLN sendiri, pada
kenyataannya tidak, mungkin hanya sebagian kecil saja pegawai PLN yang bisa
mengerjakan itu. Meskipun PLN berencana akan mengimplementasikan KWH Pra-Bayar
akan tetapi usaha tersebut banyak menemukan kendala/kesulitan, salah satunya
adalah infrastruktur yang belum sepenuhnya mendukung implementasi tersebut,
ditambah SDM yang menguasai teknik pemeliharaan KWH Pra-Bayar dari pihak PLN
sendiri masih belum mumpuni.
Siapa Yang Berani Naik Seperti Ini...
4. Pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Listrik, siapakah yang mengerjakan ? Lagi-lagi
jawabannya hanya Outsourcing yang bisa mengerjakan, pegawai PLN kembali lagi
tidak bisa mengerjakan itu, mau naik bagaimana wong belum apa-apa kaki udah
gemetaran mungkin kalo dipaksa naik malah pingsan nyangkut diatas trafo, orang
perutnya pada gendut-gendut bin buncit, mungkin kebanyakan
makan uang keringat orang lain.
Pekerjaan IT
5. Pekerjaan IT, nah ini sih sudah pasti jawabannya,yg pasti pegawai PLN yang mana yang becus sama urusan IT, udah pasti hampir
tidak ada, nihil, becusnya cuma suruh-suruh pegawai Outsourcing lagi,..
Outsourcing lagi,… perhatikan saja aplikasi-aplikasi yang bersifat vital di lingkungan
PT. PLN (Persero) biasanya dikerjakan oleh Pihak KETIGA.
Pertanyaan terakhir ? Lalu Pegawai PLN itu becusnya apa ?
Becusnya ya cuma nerima Gaji doang, terus apalagi becusnya, ya.. kasih
perintah-perintah, saya yakin 100%, sangat.. sangat yakin sekali. TANPA ADA
PEGAWAI PLN di KANTOR PLN pun saya rasa, perusahaan sudah bisa berjalan,
karena yang lebih banyak bekerja menghabiskan tenaga dan fikiran itu bukanlah
pegawai PLN, melainkan pegawai OUTSOURCING.
Sebuah kesimpulan melahirkan fakta yg tak terbantahkan,yakni:
Cuma Bisa Menerima Gaji
MENGAPA JUGA NEGARA MENGGAJI PEGAWAI PLN MAHAL-MAHAL
KALO keBECUSan KERJA CUMA BEGITU-BEGITU SAJA, NEGARA RUGI AMAT SANGAT PUNYA
PERUSAHAAN PLN, PEGAWAINYA LEBIH PANTAS DISEBUT PARASIT, ATAU JAMUR.
Gaji PLN Hanya Hamburkan Uang Negara
NB : PLN adalah PERUSAHAAN YANG SANGAT MENGERIKAN SEKALI, SELAIN HANYA MEMILIKI PEGAWAI DENGAN
KAPASITAS STANDARD (BISA BACA TULIS DOANG), JUGA NEGARA TELAH DIRUGIKAN KARENA
TIAP PELAPORAN KEUANGAN DARI PIHAK PLN HANYA BISA BICARA “PLN MENGALAMI
KERUGIAN KARENA,.. Adakah saudara-saudara kita warga Indonesia ataupun Warga Negara
Asing yang pernah mendengar Laporan Keuangan dari PT.PLN
(Persero) Indonesia ini mengalami keuntungan hingga Rp. XXX Miliar/Triliun ? dari
berita-berita Laporan Keuanganyang seperti itu juga kita sebagai
manusia-manusia waras yang berotak dan berakal bisa memberikan pernyataan baik
secara tertulis ataupun secara tidak tertulis dengan lantang Qta harus nyatakan
“PT. PLN kini sudah tak BECUS jalankan Perusahaan!” akibat kurangnya kemampuan baik dari sisi SDM atau pun
SKILL KOMPETENSI pegawai-pegawai PLN-nya !!! Betul.. betull.. betulll… dibagian ini
bukan berarti PLN harus memberikan laporan keuangan ke BLOG ini, itu adalah
pemikiran yang sangat tolol sekali, namanya juga perusahaan negara, ya harus
transparan kepada rakyatnya, misalnya dengan memanfaatkan media massa ataupun
elektronik, ya mbok ngasih berita-berita menggembirakan gitu untuk rakyatnya.
Link berikut ini adalah merupakan salah satu
fakta nyata di Social Network terbesar di dunia, bahwa pegawai
PT.PLN (Persero) sudah tak becus lagi ngurusin perusahaannya : GERAKAN
200 Juta Rakyat Indonesia Kecewa dengan PLN
Mengintip sedikit
SNAPSHOT “Gerakan 200 Juta Rakyat Indonesia Kecewa dengan PLN”
Apakah pernyataan
rekan-rekan kita sebangsa dan setanah air di media2 elektronik itu merupakan
salah satu bentuk iri kepada pegawai PLN ? Sepertinya tidak,apakah anda masih tidak setuju dengan isi
postingan saya ini !? Ini adalah fakta nyata di situs jejaring sosial terbesar
dunia, memberikan pernyataan-pernyataan sesuai dengan bahasa mereka
masing-masing. Lha pegawai PLN becusnya apa toh rek ?
Apa itu PT.Mitra Insan Utama (MIU) ?
PT.
Mitra Insan Utama adalah salah satu perusahaan dari sekian banyak yang
menjalankan bisnis (praktek) Outsourcing untuk membantu pekerjaan PLN, akan
tetapi pada kenyataannya banyak pekerjaan-pekerjaan inti perusahaan PLN yang
juga ditangani oleh karyawan Outsourcing.
Ada apa dibalik seluruh rencana PT.MIU ini ?
Hingga
detik ini, PT. Mitra Insan Utama menjadi Leader perusahaan penyedia Jasa
Outsourcing untuk PT. PLN (Persero) dengan kompetensi-kompetensi yang sangat
baik sekali, diakui atau tidak, memang realitanya seperti, pegawai Outsourcing
cenderung memiliki nilai negatif di lingkungan internal perusahaan pengguna
jasa Outsourcing atau kasarnya menjadi “welcome” bagi perusahaan PLN.
Penguasaan kerja fungsional hingga detik ini pun ternyata masih dipegang oleh
karyawan-karyawan OS PT. MIU yang terkenal handal dan pekerja keras, meskipun
banyak keluhan mengenai permasalahan kesejahteraan tetapi tidak menutup diri
untuk tidak melaksanakan kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku dilingkungan
PT. PLN (Persero).
Benarkah PT.MIU merupakan Perusahaan dibawah bayangan PT.PLN
(Persero) ?
Hal ini
masih menjadi pertanyaan-pertanyaan yang cukup misterius, tak banyak
pelanggan-pelanggan PLN yang mengetahui bahwa ketika mereka datang dan duduk
untuk sekedar mencari informasi, yang mereka temui bukanlah pegawai PLN, akan
tetapi pegawai Outsourcing, eksistensi pegawai OS di lingkungan PT. PLN
(Persero) selalu dicaci tetapi dibutuhkan oleh PT. PLN (Persero).
Berikut
gambaran sedikit gambaran mengenai apa itu Outsourcing, kami akan berusahan
semaksimal mungkin untuk membuka cakrawala fikiran anda agar memahami apa itu
Outsourcing yang sejalan dengan Undang-Undang yang mengatur Outsourcing.
1. Apa itu outsourcing?
Outsourcing atau alih daya adalah proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencangkup tenaga kerja pada proses pendukung (non core business unit) ataupun secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing.
Outsourcing atau alih daya adalah proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa hanya mencangkup tenaga kerja pada proses pendukung (non core business unit) ataupun secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing.
2. Mengapa harus ada outsourcing?
Outsourcing seringkali dibahasakan sebagai sebuah strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada inti bisnisnya. Namun pada prakteknya outsourcing pada umumnya didorong oleh ‘ketamakan’ sebuah perusahaan untuk menekan cost serendah-rendahnya dan mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya yang seringkali melanggar etika bisnis.
Outsourcing seringkali dibahasakan sebagai sebuah strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada inti bisnisnya. Namun pada prakteknya outsourcing pada umumnya didorong oleh ‘ketamakan’ sebuah perusahaan untuk menekan cost serendah-rendahnya dan mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya yang seringkali melanggar etika bisnis.
3. Perusahaan manakah yang melakukan praktek outsourcing?
Hampir semua perusahaan yang ada saat ini memiliki (dan akan terus mengembangkan) lini outsourcingnya. Kecenderungan ini tidak hanya pada perusahaan padat tenaga kerja (manufaktur, tekstil) tapi juga perusahaan high tech (telco, banking), hingga large/small distribution company.
Hampir semua perusahaan yang ada saat ini memiliki (dan akan terus mengembangkan) lini outsourcingnya. Kecenderungan ini tidak hanya pada perusahaan padat tenaga kerja (manufaktur, tekstil) tapi juga perusahaan high tech (telco, banking), hingga large/small distribution company.
4. Bagaimana kecenderungan karyawan outsourcing?
Outsourcing seringkali mengurangi hak-hak karyawan yang seharusnya dia dapatkan bila menjadi karyawan permanen (kesehatan, benefit dkk). Outsourcing pada umumnya menutup kesempatan karyawan menjadi permanen. Posisi outsourcing selain rawan secara sosial (kecemburuan antar rekan) juga rawan secara pragmatis (kepastian kerja, kelanjutan kontrak, jaminan pensiun)
Outsourcing seringkali mengurangi hak-hak karyawan yang seharusnya dia dapatkan bila menjadi karyawan permanen (kesehatan, benefit dkk). Outsourcing pada umumnya menutup kesempatan karyawan menjadi permanen. Posisi outsourcing selain rawan secara sosial (kecemburuan antar rekan) juga rawan secara pragmatis (kepastian kerja, kelanjutan kontrak, jaminan pensiun)
5. Siapa yang paling bertanggung jawab atas outsourcing?
Pemerintah (undang-undang, Depnaker, depsos dkk) atas kebijakan yang seringkali tidak berpihak kepada tenaga kerja. Atas ketidakaadilan dalam hubungan tripartit (pengusaha, karyawan dan pemerintah)
Pemerintah (undang-undang, Depnaker, depsos dkk) atas kebijakan yang seringkali tidak berpihak kepada tenaga kerja. Atas ketidakaadilan dalam hubungan tripartit (pengusaha, karyawan dan pemerintah)
6. Apakah outsourcing meningkatkan produktivitas
Dalam jangka pendek: Ya. Outsourcing sangat efektif digunakan dalam industri yang baru, high risk investment dan masih beroperasi dalam tahap percobaan. Dalam jangka panjang: belum tentu.
Dalam jangka pendek: Ya. Outsourcing sangat efektif digunakan dalam industri yang baru, high risk investment dan masih beroperasi dalam tahap percobaan. Dalam jangka panjang: belum tentu.
7. Berhasilkah upaya menghilangkan praktek outsourcing?
Sejarah menunjukkan bahwa perusahaan (HR Department) selalu selangkah lebih maju menemukan praktek-praktek pemangkasan biaya tenaga kerja. Dimulai dari karyawan kontrak, kontrak harian, kontrak outsourcing dan sebagainya. Demonstrasi yang dilakukan para tenaga kerja seringkali dimentahkan oleh undang-undang yang justru tidak berpihak pada para tenaga kerja.
Sejarah menunjukkan bahwa perusahaan (HR Department) selalu selangkah lebih maju menemukan praktek-praktek pemangkasan biaya tenaga kerja. Dimulai dari karyawan kontrak, kontrak harian, kontrak outsourcing dan sebagainya. Demonstrasi yang dilakukan para tenaga kerja seringkali dimentahkan oleh undang-undang yang justru tidak berpihak pada para tenaga kerja.
8. Bagaimana hubungan outsourcing dengan kompetisi global
Kompetisi global, buruh-buruh murah dari china, vietnam, myanmar seringkali dijadikan kambing hitam praktek outsourcing. Kondisi ini diperparah oleh kapitalis global yang tanpa ampun dengan jargon jargon produktivitas, efisiensi dan kompetisinya mengharuskan mau tidak mau agar sebuah perusahaan berkompetisi harus memiliki buruh dengan upah murah.
Kompetisi global, buruh-buruh murah dari china, vietnam, myanmar seringkali dijadikan kambing hitam praktek outsourcing. Kondisi ini diperparah oleh kapitalis global yang tanpa ampun dengan jargon jargon produktivitas, efisiensi dan kompetisinya mengharuskan mau tidak mau agar sebuah perusahaan berkompetisi harus memiliki buruh dengan upah murah.
(9).Wahai Sobat,Bencana Apa yang bakal menunggu bagi segenap karyawan outsourcing,innalillahiwainnailaihirojiun.....